Selasa, 12 Februari 2019

Pengertian Publik


Public adalah kumpulan orang yang memiliki minat terhadapa dan kepentingan yang interst  terhadap suatu issu atau masalah. Public berbeda dengan kerumunan (crowd) yang belum tentu memiliki tujuan terhadap sesuatu. Public lebih bersifat rasional sedang kerumunan bersifat emosional.
Public dapat di bedakan menjadi 2 bagian yaitu special public dan general public, Soecial public memiliki tujuan lebih spesifik seperti hanya mengais informasi tertentu ( berita / isu tertentu) Sedangkan General Public bersifat umum.  Dilihat dari jenis pemahaman atau info yang di fahami Publik dapat di golongkan menjadi General Public Opinion / pendapat public awam, dan Elit Public Opinion.
  1. Pengertian Publik Menurut Kuantitatif 
  2. Secara kuantitatif Publik ditandai dengan jumlah dari public itu. Dengan demikian, public itu lebeih dari satu orang yang mempunyai tujuan yang sama mengeneai suatu masalah social.
  3. Pengertian Publik Secara Geografis Secara Geografis public adalah sejumlah orang yang berkumpul bersama – sama di tempat atau wilayah tertentu. Dengan demikian, public di tandai dengan wilayah tempay public berada, bertempat tinggal serta mempunyai minat yang sama.
  4. Publik Secara Psikologi Di artikan sebagai sebagian orang – orang yang menaruh perhatian yang sama terhadap suatu maslah yang sama tetapi tidak bersangkut paut dengan tempat mereka ada.
  5. Public Menurut Sosiologi Yaitu public di tandai dengan adanya kelompok individu yang mempunyai minat / keinginan yang sama, kehendak untu memecahkan maslah secara bersama- sama serta mencapai tujuan yang sama juga.



Untuk Materi Selanjutnay klik link Berikut ini. Perbedaan Publik, Masa, dan Kerumunan


Manajemen Pelayanan Publik

Kita ketahui dalam duni Bisnis mutu pelayanan menjadi daya tarik tersendiri bagai para konsumen maupun calon konsumen. Kualitas pelayanan mampu meningkatkan keuntungan dan mampu menaikkan citra dari sebuah perusahaan tersebut. oleh karna itu berikut beberapa cara untuk meningkatkan mutu suatu pelayanan.

  1. Mendekat kepada Publik atau kelompol MasyarakatDengan kita mendekat kepada Publik / kelompok masyarakat maka masyarakat tersebut akan merasa tidak canggung untuk mengutarakan keinginan mereka. Publik adalah  '"KUMUPULAN" yang memiliki minat dan kepentingan yang sama terhadap suatu isu / masalah, dan publik berbeda dengan kerumunan ( crouwd), Ikarna publiklbersifat rasional berbed dengan sebuah kerumunan yang tidak terfokus pada suatu maslah atau pencarian informasi, dengan demikian publik sendiri dapat di bedakan menjadi general public dan special public.    Pengertian Publik

Senin, 08 Mei 2017

Contoh Berita Acara Musyawarah Desa


BERITA ACARA

MUSYAWARAH DESA

PEMBAHASAN MODAL USAHA BADAN USAHA MILIKDESA (BUMDesa)


Padahari  Selasa tanggal 18  bulaN Maret tahun 2017  bertempat di bapak Jafar Susasi  telah diadakan acara Musyawarah DesaPEMBAHASAN MODAL USAHA  BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES).

MusyawarahinimerupakanbagiandariUpayaPeningkatanKesejahteraanMasyarakatdanKemandirianEkonomiDesa:

Materi yang dibahas dalam musyawarah desa ini serta yang bertindak selaku unsur pimpinan musyawarah dan narasumber adalah:
Materi 
Ruang Lingkup Usaha BUMDesa
Penentuan Jenis Usaha yang akan Dimulai TA 2017
Rencana Anggaran & Biaya Kegiatan Usaha

Gambaran Operasional Usaha & Perkiraan Keuntungan Usaha.

Pimpinan Musyawarah dan Narasumber.   Pemimpin musyawarah : Drs. WAGIRAN  (BPD)
Notulen : LAEYLA NUROHMAH
Narasumber :1. SUNARYO ( ka Des)
 2. MUHAMMAD IRZAD (Pendamping Desa)
Setelah  dilakukan sosialisasi ini, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa yaitu sebagai berikut:

Pemeliharaan ternak
Pembelian alat pertanian
Pembentukan koprasi desa
Demikian Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggungjawab untuk dapat dipergunakan seperlunya.
Batangharjo 18 Maret 2017



Notulis




LAELA NUROHMAH

Mengetahui
Ketua BPD



Drs. WAGIRAN
Mengetahui
Kepala Desa



SUNARYO . S,,Ag



Ada Juga Materi Perbankan di : Manajemen Pelayanan Publik










DAFTAR HADIR MUSYAWARAH DESA

ACARA : PEMBAHASAN  MODAL USAHA  BADAN USAHA --_MILIKDESA  (BUMDesa)
DESA : BATANGHARJO
KECAMATAN : BATANGHARJO
TANGGAL : 18 MARET 2017.



  Kepala Desa  Batang Harjo




SUNARYO. S.Ag.















Jumat, 07 Oktober 2016

Mkalah perbankan syariah

PENERAPAN NILAI-NILAI ISLAM PADA BANK BERBASIS SYARIAH DAN PENGARUHNYA TERHADAP LOYALITAS NASABAH (MS-21)

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Penelitian

Pendirian bank syariah di tanah air secara nyata dimulai sejak dikeluarkannya Paket Kebijakan Oktober 1988 yang mengatur tentang deregulasi dalam bidang perbankan di Indonesia. Sejak saat itu, para ulama yang tergabung dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai berusaha untuk mendirikan bank dengan konsep bebas bunga, akan tetapi masih terhambat dengan tiadanya hukum positif untuk mewujudkan hal tersebut. Hambatan tersebut dapat diatasi dengan menafsirkan peraturan di bidang perbankan bahwa bank dapat saja menerapkan tingkat bunga 0%.

Pada tahun 1992 dikeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Pada saat itu belum disebutkan sebagai bank syariah, saat itu masih disebut dengan bahasa bank yang beroperasi dengan konsep bagi hasil. Dengan dikeluarkannya UU tersebut, maka berdirilah bank syariah pertama di tanah air yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI). Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI), maka banyak pula berdiri Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) dan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) di pelosok tanah air.

UU No. 7 Tahun 1992 tidak memperbolehkan dual banking system yaitu bank yang beroperasi dengan dua sistem. Bank yang beroperasi dengan sistem bunga tidak diperbolehkan beroperasi dengan sistem bagi hasil dan sebaliknya bank yang beroperasi dengan sistem bagi hasil tidak diperbolehkan beroperasi dengan sistem bunga.

Pada tahun 1998 dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka kemungkinan berlakunya dual banking system di tanah air. Sejak dikeluarkannya UU tersebut, muncullah bank-bank yang menggunakan sistem bunga membuka Unit Usaha Syariah (UUS). 
Menurut data Karim Business Consulting (Kusnan M.Djawahir ,2005:95) sudah ada 19 bank umum yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) dan 3 bank yang beroperasi penuh secara syariah (Bank Umum Syariah). Ketiga Bank Umum tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) yang merupakan konversi dari Bank Tugu.

Dari segi volume bisnis, keuangan syariah belum sebanding dengan keuangan konvensional (dengan sistem bunga). Adiwarman Karim juga menyebutkan bahwa pangsa pasar perbankan syariah masih sangat kecil yaitu hanya 1,2% dari pangsa pasar seluruhnya. Data Bank Indonesia menunjukkan, tahun 2004 total aset perbankan syariah baru Rp 15,31 triliun. Sedangkan total aset bank konvensional sudah mencapai Rp 1.215,69 triliun. Pada tahun 2004 Dana Pihak Ketiga (DPK) yang berhasil dihimpun perbankan syariah hanya Rp 11,67 triliun dan bank konvensional (dengan sistem bunga) mencapai Rp 965,08 triliun.

Masih menurut Adiwarman Karim, tahun 2011 pangsa pasar bank syariah bisa mencapai 20%. Dengan asumsi, 19 dari bank besar di Indonesia akan memiliki Unit Usaha Syariah (UUS).

Kendala yang kini dihadapi oleh bank syariah adalah adanya anggapan yang menyatakan bahwa bank syariah hanya sekedar perbankan konvensional yang dibubuhi ”label syariah”. Selain itu, tantangan lainnya adalah bagaimana menonjolkan ciri khas perbankan syariah.

Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (FTI ITB) yang mayoritas mahasiswanya beragama Islam bisa menjadi perwakilan nasabah bank syariah. Baik bank syariah murni (BMI, BSM, BSMI) maupun bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (Bank Jabar Syariah, BNI Syariah dll).

Penulis menganggap perlu diadakan penelitian untuk memperoleh informasi yang jelas disertai bukti ilmiah mengenai bagaimana pengaruh penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah terhadap loyalitas nasabah. Karena itu, penulis akan melakukan penelitian dengan menjadikan mahasiswa FTI ITB sebagai studied population. Penulis membatasi hanya mahasiswa FTI ITB yang masih tercatat di kampus. 
Dengan memperhatikan latar belakang di atas, sebagai mahasiswa muslim yang kuliah di Fakultas Ekonomi Jurusan Manajemen dengan mengambil Konsentrasi Pemasaran, penulis merasa tertarik untuk mengetahui bagaimana penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah dan pengaruhnya terhadap loyalitas nasabah.

1.2 Identifikasi dan Rumusan Masalah
Sejak dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 yang membuka kemungkinan berlakunya dual banking system di tanah air, maka bermunculan bank-bank konvensional yang membuka Unit Usaha Syariah (UUS). 
Menurut data Karim Business Consulting, sudah ada 19 bank umum yang memiliki unit usaha syariah dan 3 bank yang beroperasi penuh secara syariah (Bank Umum Syariah). Ketiga Bank Umum tersebut adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM) dan Bank Syariah Mega Indonesia (BSMI) yang merupakan konversi dari Bank Tugu.
Masih menurut Adiwarman Karim, tahun 2011 pangsa pasar bank syariah bisa mencapai 20%. Dengan asumsi, 19 dari bank besar di Indonesia akan memiliki Unit Usaha Syariah. 
Pertumbuhan keuangan syariah yang sangat menggembirakan tak lepas dari kendala yang kini dihadapi oleh bank syariah. Yaitu adanya tudingan yang menyatakan bahwa bank syariah hanya sekedar perbankan konvensional yang dibubuhi ”label syariah”. Selain itu, tantangan lainnya adalah bagaimana menonjolkan ciri khas perbankan syariah. Itulah yang menjadi identifikasi masalah penelitian ini.
Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 
1. Bagaimana penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah.
2. Bagaimana komposisi loyalitas nasabah pada bank berbasis syariah.
3. Sejauh mana pengaruh penerapan nilai-nilai Islam pada bank berbasis syariah terhadap loyalitas nasabah

Semog berguna..jika kurang masih ada lagi materi lainnya di Materi perbankan

Rabu, 05 Oktober 2016

Profit perbankan

A.  Pendahuluan

Sistem bagi hasil (profit and loss sharing) yang diterapkan dalam perbankan syariah seperti yang terdapat dalam mudharabah dan musyarakahmerupakan praktek perkongsian yang sudah lazim digunakan sebelum Islam datang. Sebagaimana Lewis dan Algaoud mengutip pendapat Crone, Kazarian dan Cizaka, bahwa di Timur Tengah pra-Islam, kemitraan-kemitraan bisnis yang berdasarkan atas konsepmudharabah dan musyarakah berjalan berdampingan dengan konsep pinjam sistem bunga sebagai cara untuk membiayai berbagai aktivitas ekonomi[1]. Kemudian setelah Islam datang, semua transaksi keuangan yang berbasis riba[2] (bunga) dilarang dan semua dana harus disalurkan atas dasar bagi hasil (profit and loss sharing).

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa hikmah diharamkannya riba antara lain: pertama, riba dapat menimbulkan sikap permusuhan antar individu dan juga menghilangkan tolong-menolong sesame manusia;kedua, riba menumbuhkan mental boros dan malas yang mau mendapatkan harta tanpa kerja keras, menjadi benalu yang tumbuh di atas jerih payah orang lain;ketiga, riba adalah salah satu bentuk penjajahan; dankeempat, Islam mengajak manusia agar mendermakan kepada saudaranya yang membutuhkan[3].

Sedangkan al-Razi sebagaimana dikutip Lewis dan Algaoud mengemukakan beberapa alasan pelarangan riba antara lain: pertama, riba tak lain adalah perampasan hak milik orang lain tanpa ada nilai imbangan; kedua, riba dilarang karena menghalangi orang dari keikutsertaan dalam profesi-profesi aktif;ketiga, perjanjian riba menimbulkan hubungan yang tegang antara sesama manusia; keempat, perjanjian riba adalah alat yang digunakan orang kaya untuk mendapatkan kelebihan dari modal dan ini bertentangan dengan keadilan dan persamaan; dan kelima, keharaman riba dinyatakan oleh nas Al-Qur’an dan manusia tidak harus mengetahui alasannya[4].

Dengan melarang riba, Islam berusaha membangun sebuah masyarakat berdasarkan kejujuran dan keadilan[5]. Keadilan dalam konteks ini memiliki dua dimensi, yaitu pemodal berhak untuk mendapatkan imbalan, tetapi harus sepadan dengan resiko dan usaha yang dibutuhkan, dan imbalan yang didapat ditentukan oleh keuntungan dari proyek yang dimodalinya. Yang dilarang dalam Islam adalah keuntungan yang ditetapkan sebelumnya.

Di Indonesia bunga bank masih menjadi polemik tersendiri karena para ulama masih belum sepakat tentang boleh-tidaknya sehingga dalam praktek, baik perbankan syariah[6] maupun perbankan konvensional berjalan bersama-sama. Perbedaan pendapat ini diklasifikasikan menjadi tiga pandangan, yaitu: pertama,bunga bank adalah termasuk dalam kategori riba sehingga hukumnya haram, sedikit atau banyak unsur;kedua, bunga bank bukan termasuk dalam kategori riba sehingga halal untuk dilakukan; ketiga, riba termasuk dalam klasifikasi mutasyabihat sehingga sebaiknya bunga bank tidak dilakukan[7].

Perbedaan pokok antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional adalah pada penggunaan bunga dalam pembiayaannya (equity financing). Kalau perbankan konvensional menggunakan sistem bunga, maka perbankan syariah tidak menggunakan bunga tetapi sistem bagi hasil.

Mudharabah dan musyarakah atau yang sering dikenal dengan istilah profit and loss sharing (PLS) adalah dua model perkongsian yang direkomendasikan dalam Islam karena bebas dari sistem riba. Maka, dalam makalah ini penulis berusaha mendiskripsikan mudharabah danmusyarakah serta implementasinya dalam perbankan Islam (syariah).

B. Mudharabah dan Implementasinya dalam Perbankan Syariah

1.  Definisi Mudharabah

Mudharabah berasal dari bahasa Arab yang diambil dari kata dharab yang bermakna memukul, bergerak, pergi, mewajibkan, mengambil bagian, berpartisipasi[8]. Dalam kaitannya dengan pengertian mudharabah maka yang lebih cocok adalah mengambil bagian dan berpartisipasi.

Adapun menurut istilah ada beberapa pengertian yang dikemukakan oleh para ahli, namun di sini penulis hanya mengutip beberapa bendapat saja antara lain:

a.       Menurut Sayyid Sabiq “Mudharabah adalah  akad antara dua pihak dimana salah satu pihak mengeluarkan sejumlah uang (sebagai modal) kepada pihak lainnya untuk diperdagangkan, dan laba dibagi dua sesuai dengan kesepakatan”.[9]

b.       Antonio mengutip pendapat al-Syarbasyi sebagai berikut: “Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shabib al-mal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lain menjadi pengelola, dan keuntungan usaha secara dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola”.[10]

c.        Lewis dan Algaoud mendefinisikan mudharabahsebagai sebuah perjanjian di antara paling sedikit dua pihak dimana satu pihak, pemilik modal (shahib al-malatau rab al-mal), mempercayakan sejumlah dana kepada pihak lain, pengusaha (mudharib), untuk menjalankan suatu aktivitas atau usaha. Konsekuensinya para pemberi pinjaman memperoleh bagian tertentu dari keuntungan/kerugian proyek yang telah mereka biayai[11].

d.       Adiwarman mengutip pendapat M. Anwar Ibrahim bahwa “Mudharabah adalah persetujuan kongsi antara harta dari salah satu pihak dengan kerja dari pihak lain, dimana satu pihak berperan sebagai pemilik modal dan mempercayakan sejumlah modalnya untuk dikelola oleh pihak kedua, yakni si pelaksana usaha, dengan tujuan untuk mendapatkan untung”. [12]

Dari ketiga definisi tersebut dapat disimpulkan bahwamudharabah adalah akad antara dua belah pihak atau lebih, antara pemilik modal (shahib al-mal) dengan pengelola usaha (mudhararib) dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dibagi berdasarkan kesepakatan yang tertuang di dalam kontrak,  dimana bila usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola usaha (profit and lost sharing).

 

2.  Landasan Syariah Mudharabah

Mudharabah hukumnya adalah boleh sesuai dengan ijma’ (kesepakatan) ulama.[13] Di dalam Al-Qur’an maupun hadis banyak dijumpai ayat maupun hadis yang menganjurkan manusia untuk menjalankan usaha. Berikut ini akan dipaparkan beberapa ayat dan hadits berkenaan dengan anjuran untuk melakukan usaha.

… tbrã�yz#uäur tbqç/ÎŽôØtƒ ’Îû ÇÚö‘F{$# tbqäótGö6tƒ `ÏB È@ôÒsù «!$# …

Artinya : “…dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah….” (Q.S. al-Muzammil: 20)

}§øŠs9 öNà6ø‹n=tã îy$oYã_ br& (#qäótGö;s? WxôÒsù `ÏiB öNà6În/§‘ …

 

Artinya : “tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…” (Q.S. al-Baqarah : 198)

روى ا بن عبا س رضي الله عنهما ا نه قا ل : كا ن سيدنا ا لعبا س بن عبد ا لمطلب إ ذا دفع ا لما ل مضا ربة ا شترط على صا حبه أ ن لا يسلك به بحرا ولا ينزل به وا ديا ولا يشترى به  دا بة  ذا ت كبد رطبة  فإ ن فعل  ذلك ضمن فبلغ شرطه رسول الله صلى الله عليه وسلم  فأجا زه

Artinya : “Diriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa Sayyidina Abbas ibn Abd al-Muthalib jika memberikan dana ke mitra usahanya secara mudharabah ia mensyaratkan agar dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya, atau membeli ternak. Jika menyalahi peraturan tersebut, yang bersangkutan bertanggung jawab atas dana tersebut. Kemudian hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah SAW dan beliau membolehkannya.” (H.R. Thabrani).

عن صا لح صهيب عن أ بيه قا ل : قا ل رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلا ث فيهن  البركة ا لبيع إ لى أ جل وا لمقا رضة وأ خلا ط ا لبُر با لشعير للبيت لا للبيع

 

Artinya : “Dari Shalih ibn Shuhaib bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, ‘Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkahan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (H.R. Ibn Majah).

 

3.  Jenis-jenis Mudharabah

Secara umum mudharabah dibagi menjadi dua macam, yaitu: mudharabah muthlaqah dan mudharabah muqayyadah[14]. Berikut ini akan dikemukakan kedua macam pembagian mudharabah di atas.

a.  Mudharabah Muthlaqah

Yang dimaksud dengan mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara pemodal (shahib al-mal) dan pengusaha (mudharib) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah bisnis. Dalam mudharabah muthlaqah inishahib al-mal memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada mudharib  dalam mengelola modal dan usahanya.[15]

b.  Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah atau biasa disebut juga dengan istilah restricted mudharabah/specified mudharabah  adalah kebalikan dari mudharabah muthlaqah, dimana pengelola usaha (mudharib) dibatasi dengan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha. Dengan adanya batasan ini seringkali mencerminkan kecenderungan umum pemilik modal (shahib al-mal) dalam memasuki jenis dunia usaha.[16]

 

4.  Implementasi Mudharabah dalam Perbankan Syariah

Mudharabah biasanya diterapkan pada produk-produk pembiayaan dan pendanaan. Pada sisi penghimpunan dana mudharabah diterapkan pada :

a.        tabungan berjangka, tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, deposito biasa;

b.        deposito spesial (special investment), dimana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu, misalnya mudharabah saja atau ijarah saja.

Adapun pada sisi pembiayaan, mudharabah  diterapkan untuk :

a.         pembiayaan modal kerja, seperti pembiayaan modal kerja perdagangan dan jasa;

b.         investasi khusus, disebut juga denganmudharabah muqayyadah, dimana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh shahib al-mal (bank).[17]

 

5.  Manfaat dan Resiko Mudharabah

Dalam mudharabah di samping terdapat keuntungan dari sistem bagi hasil yang diterapkan, tapi juga terdapat resiko yang harus ditanggung. Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh shahib al-mal (bank) selama kerugian itu bukan disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengelola usaha (nasabah). Namun, jika usaha yang dijalankan tersebut mengalami kerugian disebabkan oleh kelalaian dari pihak pengelola usaha, maka kerugian tersebut harus ditanggung oleh pihak pengelola, bukan pihak pemberi modal (bank).

Adapun manfaat yang diperoleh dari sistem mudharabahini antara lain :

a.          Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat;

b.          Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapat/hasil usaha bank sehingga bank tidak akan pernah mengalami negative spread.

c.           Pengembalian pokok pembiayaan disesuaikan dengan cash flow/arus kas usaha nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah.

d.          Bank akan lebih selektif dan hati-hati (prudent) mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang konkret dan benar-benar terjadi itulah yang akan dibagikan.

e.          Prinsip bagi hasil dalam mudharabah  berbeda dengan prinsip bunga  tetap dimana bank akan menagih nasabah satu jumlah bunga tetap berapapun keuntungan yang dihasilkan nasabah, sekalipun merugi dan terjadi krisis ekonomi.

Sedangkan resiko dalam mudharabah, terutama pada penerapannya dalam pembiayaan, relative tinggi, antara lain :

a.      side streaming, nasabah menggunakan dana yang diberikan bank bukan seperti yang disebut dalam kontrak;

b.      lalai dan kesalahan yang disengaja;

c.       penyembunyian keuntungan oleh nasabah bila nasabahnya tidak jujur.[18]

Dengan demikian, esensi dari kontrak mudharabahadalah kerja sama untuk mencapai profit (keuntungan) berdasarkan akumulasi dasar dari pekerjaan dan modal, dimana keuntungan ditentukan melalui kedua komponen ini. Resiko juga menentukan profit dalammudharabah. Pihak investor menanggung resiko kerugian dari modal yang telah diberikan, sedangkan pihak mudharib menanggung resiko tidak mendapatkan keuntungan hasil pekerjaan dan usaha yang telah dijalankannya.[19]

Secara umum, aplikasi mudharabah dalam perbankan syariah dapat digambarkan sebagai berikut.

Selasa, 04 Oktober 2016

Makalah jumat

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Allah telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat ini. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum’at, setelah kaum Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya. Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah l memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Allah l berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. 62:9)

Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan shalat Jum’at dengan penuh ketenangan, konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk shalat itu dilarang. Al-Hasan Al-Bashri berkata: Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan cepat, karena hal itu jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).

Sedangkan Shalat Jum’at sendiri yaitu ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “ Shalat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)

Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “sesungguhnya hari Jum’at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum’at.” (HR. Ibnu Majah)

B.     Rumusan Masalah

1.      Untuk mengetahui keutamaan hari jum’at

2.      Untuk mengetahui syarat syah dan syarat wajib melaksanakan shalat jum’at

3.      Untuk mengetahui ketentuan shalat jum’at

4.      Untuk mengetahui hikmah shalat jum’at

5.      Untuk mengetahui sunat-sunat dalam shalat jum’at

6.      Untuk mengetahui hukum shalat jum’at bagi musyafir

C.    Tujuan Penulisan

1.       Agar mahasiawa dapat mengetahui pengertian shalat jum’at

2.       Agar mahasiswa dapat memahami syarat syah dan syarat wajib shalat jum’at

3.       Agar mahasiswa tau tata cara shalat jum’at

BAB II

PEMBAHASAN

A.    KEUTAMAAN HARI JUM’AT

a.       Pengertian hari jum’at

Al-Hafidz Ibnu Katsir berkata: “Hari ini dinamakan Jum’at, karena artinya merupakan turunan dari kata al-jam’u yang berarti perkumpulan, karena umat Islam berkumpul pada hari itu setiap pekan di balai-balai pertemuan yang luas. Allah l memerintahkan hamba-hamba-Nya yang mukmin berkumpul untuk melaksanakan ibadah kepada-Nya. Allah l berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”. (QS. 62:9) Maksudnya, pergilah untuk melaksanakan shalat Jum’at dengan penuh ketenangan, konsentrasi dan sepenuh hasrat, bukan berjalan dengan cepat-cepat, karena berjalan dengan cepat untuk shalat itu dilarang. Al-Hasan Al-Bashri berkata: Demi Allah, sungguh maksudnya bukanlah berjalan kaki dengan cepat, karena hal itu jelas terlarang. Tapi yang diperintahkan adalah berjalan dengan penuh kekhusyukan dan sepenuh hasrat dalam hati. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir : 4/385-386).

b.      Adapun keutamaan hari jum’at

1.      Hari Terbaik

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah bersabada: “Hari terbaik dimana pada hari itu matahari terbit adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan surga serta dikeluarkan darinya. Dan kiamat tidak akan terjadi kecuali pada hari Jum’at

2.      Terdapat Waktu Mustajab untuk Berdo’a.

Abu Hurairah z berkata Rasulullah y bersabda: ” Sesungguhnya pada hari Jum’at terdapat waktu mustajab bila seorang hamba muslim melaksanakan shalat dan memohon sesuatu kepada Allah pada waktu itu, niscaya Allah akan mengabulkannya. Rasululllah mengisyaratkan dengan tangannya menggambarkan sedikitnya waktu itu (H. Muttafaqun Alaih)

3.      Sedekah pada hari itu lebih utama dibanding sedekah pada hari-hari lainnya.

Ibnu Qayyim berkata: “Sedekah pada hari itu dibandingkan dengan sedekah pada enam hari lainnya laksana sedekah pada bulan Ramadhan dibanding bulan-bulan lainnya”. Hadits dari Ka’ab z menjelaskan: “Dan sedekah pada hari itu lebih mulia dibanding hari-hari selainnya”.(Mauquf Shahih)

4.      Hari tatkala Allah SWT menampakkan diri kepada hamba-Nya yang beriman di Surga.

Sahabat Anas bin Malik z dalam mengomentari ayat: “Dan Kami memiliki pertambahannya” (QS.50:35) mengatakan: “Allah menampakkan diri kepada mereka setiap hari Jum’at”.

5.      Hari besar yang berulang setiap pekan.

Ibnu Abbas z berkata : Rasulullah S.A.W bersabda: “Hari ini adalah hari besar yang Allah tetapkan bagi ummat Islam, maka siapa yang hendak menghadiri shalat Jum’at hendaklah mandi terlebih dahulu ……”. (HR. Ibnu Majah)

6.      Hari dihapuskannya dosa-dosa

Salman Al Farisi z berkata : Rasulullah S.A.W bersabda: “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, bersuci sesuai kemampuan, merapikan rambutnya, mengoleskan parfum, lalu berangkat ke masjid, dan masuk masjid tanpa melangkahi diantara dua orang untuk dilewatinya, kemudian shalat sesuai tuntunan dan diam tatkala imam berkhutbah, niscaya diampuni dosa-dosanya di antara dua Jum’at”. (HR. Bukhari).

7.      Orang yang berjalan untuk shalat Jum’at akan mendapat pahala untuk tiap langkahnya, setara dengan pahala ibadah satu tahun shalat dan puasa.

Aus bin Aus r.a berkata: Rasulullah S.A.W bersabda: “Siapa yang mandi pada hari Jum’at, kemudian bersegera berangkat menuju masjid, dan menempati shaf terdepan kemudian dia diam, maka setiap langkah yang dia ayunkan mendapat pahala puasa dan shalat selama satu tahun, dan itu adalah hal yang mudah bagi Allah”. (HR. Ahmad dan Ashabus Sunan, dinyatakan shahih oleh IbnuHuzaimah).

8.      Wafat pada malam hari Jum’at atau siangnya adalah tanda husnul khatimah, yaitu dibebaskan dari fitnah (azab) kubur.

Diriwayatkan oleh Ibnu Amru , bahwa Rasulullah S.A.W bersabda:”Setiap muslim yang mati pada siang hari Jum’at atau malamnya, niscaya Allah akan menyelamatkannya dari fitnah kubur”. (HR. Ahmad dan Tirmizi, dinilai shahih oleh Al-Bani).

B.     Shalat Jum’at

1.      Pengertian Shalat Jum’at

Shalat Jum’at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu.. Ini berdasarkan hadits Rasulallah صلى الله عليه وسلم : ” Shalat Jum’at itu wajib bagi atas setiap muslim, dilaksanakan secara berjama’ah kecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Daud, Dan Al Hakim)

Dalil Al-qur’an Surah Al-Jum’ah ayat 9 : ” Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Sabda Rasulallah صلى الله عليه وسلم : “sesungguhnya hari Jum’at penghulu semua hari dan paling agung disisi Allah, ia lebih agung di sisi Allah dari hari Raya Idul Adha dan Idul Fitri. Dalam hari Jum’at trdapat lima keutamaan : pada hari itu Allah menciptakan Adam, padahari itu Allah menurunkan adam ke bumi, pada hari itu allah mewafatkan adam, pada hari itu ada satu saat yang tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah sesuatu melainkan dia pasti memberikannya selama tidak meminta suatu yang haram, dan pada hari itu akan terjadi kiamat. Tidaklah malaikat yang dekat (kepada Allah), langit, bumi, angin, gunung, dan lautan, melainkan mereka semua merindukan hari Jum’at.” (HR. Ibnu Majah)

1.       Perintah Untuk Mengerjakan Shalat Jum’at

Dari Abu Hurairah r.a.  dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang mandi, kemudian datang ke (masjid untuk) shalat jum’at, lalu shalat (intidzar) semampunya, kemudian memperhatikan (imam) hingga selesai dari khutbahnya, kemudian shalat bersamanya, niscaya diampuni dosa-dosanya yang terjadi antara Jum’at itu dengan Jum’at berikutnya ditambah dengan tiga hari.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6062 dan Muslim II: 587 no: 857).

Darinya (Abu Hurairah) r.a.  dan Nabi saw. bersabda, “Shalat lima waktu, shalat jum’at ke jum’at berikutnya dan puasa Ramadhan ke ramadhan berikutnya adalah menghapus (dosa-dosa) keduanya, bila dosa-dosa besar dijauhi.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no : 3875, Muslim 1: 209 no: 16 dan 233, Tirmidzi I: 138 no: 214.

2.       Ancaman Keras Agar Tidak Melalaikannya

Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah r.a. bahwa keduanya pernah mendengar Rasulullah saw.  bersabda sedang beliau bersandar pada tongkat di atas mimbarnya, “Hendaklah orang-orang itu benar-benar berhenti dan meninggalkan shalat Jum’at, atau Allah benar-benar menutup rapat hati mereka, kemudian mereka benar-benar akan menjadi orang-orang yang lalai.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir hal 142 not 5 no: 548, Muslim II: 591 no: 865, Nasa’i III: 88)

Dari Abdullah r.a. Nabi saw. bersabda kepada suatu kaum yang meninggalkan shalat jum’at, “Sungguh aku benar-benar hendak menyuruh seseorang menjadi imam untuk orang-orang, kemudian aku akan membakar (rumah) orang-orang yang meninggalkan shalat Jum’at.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5142 dan Muslim I: 452 no: 652).

Dari Abul Ja’d adh-Dhamri r.a.  bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan shalat jum’at tiga kali karena mengabaikannya, niscaya Allah menutup hatinya.” (Hasan Shahih: Shahih Abu Daud no: 923, Abu Daud III: 377 no: 1039, Tirmidzi II: 5 no: 498, Nasa’i III: 88 dan Ibnu Majah I:357no: 1125)

Dari Usamah bin Zaid r.a.  dari Nabi saw. bersabda, “Barangsiapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jum’at tanpa udzur (alasan), niscaya dia tercatat dalam golongan orang-orang munafik.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir I: 170 no: 422).

3.       Waktu Shalat Jum’at

a.       Waktu shalat jum’at yang paling utama adalah: setelahtergelincirnya matahari hingga akhir waktu shalat dzuhur,dan boleh dilakukan sebelum tergelincir matahari.

b.      Yang lebih baik antara adzan pertama untuk shalat jum’at dan adzan kedua ada tenggang waktu yang cukup bagi umat islam terutama yang jauh, orang yang tidur dan lalai untuk bersiap-siap untuk shalat dengan melaksanakan adab-adabnya, dan sunnah-sunnahnya.

Waktu pelaksanaan shalat Jum’at adalah waktu shalat dzuhur, namun boleh juga dilaksanakan sebelumnya. Dari Anas bin Malik r.a., bahwa Nabi SAW biasa shalat jum’at ketika matahari tergelincir (bergeser ke arah barat). (Shahih: Shahih Abu Daud no: 960, Fathul Bari II: 386 no: 904, ‘Aunul Ma’bud III: 427 no: 1071, Tirmidzi II: 7 no: 501).

Dari Jabir bin Abdullah r.a. bahwa ia pernah ditanya, “Kapan Rasulullah saw. mengerjakan  shalat jum’at? Jawabnya, “Adalah beliau shalat (jum’at) kemudian kami pergi ke onta-onta kami, lalu kami mengistirahatkannya ketika matahari tergelincir ke barat.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 597 dan Muslim II: 588 no: 29 dan 858).

4.       Khutbah Jum’at

Khutbah Jum’at, hukumnya wajib, karena Rasulullah selalu mengerjakannya dan tidak pernah meninggalkannya. Di samping itu, Rasulullah bersabda, “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat saya shalat!’ (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 262 dan Fathul Bari II: 111 no: 631).  Dua khotbah itu sebagai pengganti dua rokaat yang ada pada sholat dhuhur.

2.      Syarat Sah Melaksanakan Shalat Jumat

Shalat jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk shalat jumat. Tidak perlu mengadakan pelaksanaan shalat jum’at di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
Minimal jumlah jamaah peserta shalat jum’at adalah 40 orang
Shalat Jum’at dilaksanakan pada waktu shalat dzuhur dan setelah dua khutbah dari khatib
3.      Syarat Wajib Shalat Jum’at

1.      Islam

2.      Laki-laki

3.      Merdeka (Bukan Hamba Sahya)

4.      Baligh (Cukup Umur)

5.      Aqil (Berakal)

6.      Sehat (Tidak Sakit)

7.      Muqim (Penduduk Tetap) bukan seorang musafir

4.      Ketentuan shalat Jum’at

Shalat jumat memiliki isi kegiatan sebagai berikut :

1.      Mengucapkan hamdalah

2.      Mengucapkan shalawat Rasulullah SAW

3.      Mengucapkan dua kalimat syahadat

4.      Memberikan nasihat kepada para jamaah

5.      Membaca ayat-ayat suci Al-quran

6.      Membaca doa

5.      Hikmah Shalat Jum’at

1.   Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan shaf yang rapat dan rapi

2.   Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antar sesama manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan lain sebagainya

3.   Menurut hadits, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan

4.      Sebagai syiar Islam

6.      Sunat-Sunat Shalat Jumat

1.      Mandi sebelum datang ke tempat pelaksanaan shalat jum’at

2.   Memakai pakaian yang baik (diutamakan putih) dan berhias dengan rapi seperti bersisir, mencukur kumis dan memotong kuku

3.      Memakai pengaharum / pewangi (non alkohol)

4.      Menyegerakan datang ke tempat shalat jumat

5.      Memperbanyak do’a dan shalawat Nabi

6.      Membaca Al-Quran dan dzikir sebelum khutbah jum’at dimulai

7.      Hukum Shalat Jum’at Bagi Musafir

Ad-Daaruquthniy rahimahullah berkata : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Asy-Syaafi’iy : Telah menceritakan kepada kami Ismaa’iil bin Al-Fadhl : Telah menceritakan kepada kami Al-Qawaariiriy : Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr Al-Hanafiy, dari ‘Abdullah bin Naafi’, dari ayahnya, dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi SAW beliau bersabda : “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [As-Sunan, no. 1582].

BAB III

KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan diatas dapat kmi simpulkan bahwa Shalat Jum’at adalah ibadah shalat yang dikerjakan di hari jum’at dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Shalah Jum’at memiliki hukum wajib ‘ain bagi setiap muslim laki-laki / pria dewasa beragama islam, merdeka sudah mukallaf, sehat badan serta muqaim (bukan dalam keadaan mussafir) dan menetap di dalam negeri atau tempat tertentu dan shalat jum’at juga memiliki syarat-syarat wajib dan syarat syah nya yang harus dilaksanakan, supaya shalat jumat nya menjadi sempurna.

DAFTAR PUSTAKA

Al-qur’an Terjemah

Tafsir Ibnu Katsir

Kitab hadist bukhori wa muslim

Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir

Sunnah Tirmidzi

Kitab As-Sunan

Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 6144 dan Thabrani dalam al-Kabir

http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Jumat

http://organisasi.org/pengertian-shalat-jumat-hukum-syarat-ketentuan-hikmah-dan-sunah-solat-jumat

http://artikelassunnah.blogspot.com/2010/02/panduan-praktis-shalat-jumat-menurut.html

Pengertian dan definisi kualitas pelayanan

pengertian dan definisi tentang Kualitas Pelayanan. Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berpengaruh dengan produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan (Tjiptono, 2001). Sehingga definisi kualitas pelayanan dapat diartikan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan dan keinginan konsumen serta ketepatan penyampaiannya dalam mengimbangi harapan konsumen (Tjiptono, 2007).Kualitas pelayanan (service quality) dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi para konsumen atas pelayanan yang nyata-nyata mereka terima / peroleh dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapkan / inginkan terhadap atribut-atribut pelayanan suatu perusahaan. Jika jasa yang diterima atau dirasakan (perceived service) sesuai dengan yang diharapkan, makakualitas pelayanan dipersepsikan baik dan memuaskan, jika jasa yang diterima melampaui harapan konsumen, maka kualitas pelayanan dipersepsikan sangat baik dan berkualitas.Sebaliknya jika jasa yang diterima lebih rendah daripada yang diharapkan, maka kualitas pelayanan dipersepsikan buruk.

Menurut Kotler (2002:83) definisi pelayanan adalah setiap tindakan atau kegiatan yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada pihak lain, yang pada dasarnya tidak berwujud dan tidak mengakibatkan kepemilikan apapun. Produksinya dapat dikaitkan atau tidak dikaitkan pada satu produk fisik. Pelayanan merupakan perilaku produsen dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen demi tercapainya kepuasan pada konsumen itu sendiri. Kotler juga mengatakan bahwa perilaku tersebut dapat terjadi pada saat, sebelum dan sesudah terjadinya transaksi. Pada umumnya pelayanan yang bertaraf tinggi akan menghasilkan kepuasan yang tinggi serta pembelian ulang yang lebih sering. Kata kualitas mengandung banyak definisi dan makna, orang yang berbeda akan mengartikannya secara berlainan tetapi dari beberapa definisi yang dapat kita jumpai memiliki beberapa kesamaan walaupun hanya cara penyampaiannya saja biasanya terdapat pada elemen sebagai berikut:
1. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihkan harapan pelanggan.
2. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses dan lingkungan
3. Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah.

Dari definisi-definisi tentang kualitas pelayanan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa kualitas pelayananadalah segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan guna memenuhi harapan konsumen. Pelayanan dalam hal ini diartikan sebagai jasa atau service yang disampaikan oleh pemilik jasa yang berupa kemudahan, kecepatan, hubungan, kemampuan dan keramahtamahan yang ditujukan melalui sikap dan sifat dalam memberikan pelayanan untuk kepuasan konsumen. Kualitas pelayanan (service quality) dapat diketahui dengan cara membandingkan persepsi para konsumen atas pelayanan yang nyata-nyata mereka terima / peroleh dengan pelayanan yang sesungguhnya mereka harapkan/inginkan terhadap atribut-atribut pelayanan suatu perusahaan. Hubungan antara produsen dan konsumen menjangkau jauh melebihi dari waktu pembelian ke pelayanan purna jual, kekal abadi melampaui masa kepemilikan produk. Perusahaan menganggap konsumen sebagai raja yang harus dilayani dengan baik, mengingat dari konsumen tersebut akan memberikan keuntungan kepada perusahaan agar dapat terus hidup.

Daftar Pustaka:
- Tjiptono, Fandy. 2001. Strategi Pemasaran. Edisi Pertama. Andi Ofset.Yogyakarta.
- ______. 2007. Strategi Pemasaran. Edisi Pertama. Andi Ofset. Yogyakarta.
- Kotler, Philip. 2002. Manajemen Pemasaran di Indonesia : Analisis, Perencanaan, Implementasi dan Pengendalian. Salemba Empat. Jakarta.